Tingkatkan Kualitas SDM FH-UNEJ Berikan Penyuluhan Hukum Di Desa Menampu

Tintapedia.com– Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Universitas Jember hari ini memberikan penyuluhan hukum di desa menampu kecamatan gumukmas Jember, penyuluhan hukum ini dihadiri perwakilan kepala dusun, bpd, perangkat dan ibu PKK.

Penyuluhan hukum ini mengambil topik “wanprestasi, sengketa tanah, pernikahan dini dan KDRT”. Kepala Desa menampu H Aan Rofi’i, sangat terbantu dengan adanya penyuluhan hukum yang di mentori oleh pakar pakar hukum Universitas Jember. Karena permasalahan di desa sangat kompleks, pemahaman masyarakat tentang hukum juga sangat rendah, karena dari segi SDM juga masih banyak yang lulusan SD.

“Kegiatan ini jelas sangat bermanfaat, karena supaya bisa memberikan pemahaman kepada kami ,pelayan masyarakat, tentang hukum. harapan kami bisa kita sosialisasikan dan kita implementasikan kepada masyarakat terkait dengan adanya permasalah permasalahan semua warga.  Karena pasti akan banyak problem mulai dari wanprestasi permasalahan sengketa tanah permasalahan perdata pidana KDRT, tadi sudah banyak dijelaskan terkait dengan konvensi hukum pasal-pasal hukum yang mengatur tentang semua permasalahan tersebut, “ ucap H Aan Rofi’i saat berpidato didepan audiens

Penyuluhan hukum yang digelar ini tidak hanya dilakukan satu kali saja, terbatas seremonial saja. Namun penyuluhan hukum ini adalah kegiatan rutin yang sifatnya wajib, sebagai pengabdian para civitas akademika universitas jember kepada masyarakat. Penyuluhan hukum ini juga sebagai cara mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata.

Viska Maulidia Nugroho, salah satu dosen sekaligus ketua panitia penyuluhan hukum ini berpendapat bahwa pentingnya penyuluhan hukum di desa berkembang seperti desa menampu ini, karena banyak hal hal yang harus dilakukan atau di dampingi dalam perjalanannya, seperti pencegahan kasus hukum , penyelesaian kasus hukum, bahkan pendampingan bagi korban maupun pelaku tindak pidana.

“Mitigasi fungsinya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum perdata maupun pidana dan lain sebagainya, seperti itu salah satunya. Yang disampaikan tadi desa-desa yang berkembang tentunya ada hal-hal yang komprehensif yang harus kita lakukan yaitu pencegahan dengan adanya permasalahan hukum. Desa menampu yang berkembang mau tidak mau ya kita harus mendukung support apalagi didukung dengan kepala desa yang berani untuk memberikan pelayanan hukum,” tegas Ketua Panitia Penyuluhan Hukum Viska Maulidia Nugroho.

Dari beberapa permasalahan yang diajukan audiens, permasalahan pernikahan dini menjadi focus penanganan selanjutnya, karena pernikahan dini merupakan salah satu akar permasalahan selanjutnya. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Desa Menampu H Aan rofi’i akan menggandeng beberapa pihak seperti dinas pemberdayaan perempuan, ibu ibu PKK dan perangkat desa guna mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini kepada masyarakat Desa menampu.

“ ya kita akan mensosialisasikan bersama dengan KPM (Kader Pembangunan manusia) , RDS ( Rumah Desa Sehat )di desa Menampu, bersama ibu-ibu PKK tentang pernikahan ini karena dampak dari pernikahan dini itu jelas sangat banyak di antaranya nanti masalah biologis kesiapan geologisnya pasti belum siap akhirnya nanti akan bermuara kepada anak yang bisa menyebabkan stunting, “ tutup H Aan Rofi’i . (Rony Sunando)

 

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar