Segera Cek, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 Segera Cair

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sebesar Rp 600 ribu pada pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, pihaknya akan memadankan dengan data penerima program yang lain serta apakah mereka termasuk PNS atau TNI-Polri.

“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” terangnya, dikutip Senin (19/9/2022).

Berikut syarat penerima BSU tahap 2:
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

– Warga negara Indonesia

– Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta

– Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu

– Bukan PNS, TNI, dan Polri

– Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek apakah menjadi penerima BSU tahap 2 atau tidak melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:
1. Membuat akun/ melakukan pendaftaran di Kemenaker

2. Aktivasi akun dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

4. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan

5. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi

Adapun bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening bank himbara tidak perlu khawatir.

Pekerja dengan rekening bank swasta akan dibukakan rekening di bank himbara atau BSU disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Pihak perusahaan masing-masing juga akan membantu para pekerjanya untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar