Residivis Pencuri Spesialis Ayam Di Tangkap Reskrim Polsek Mayang

Tintapedia.com -Seorang residivis kambuhan berinisial SN (51) warga Desa Sidomukti kec mayang, Kabupaten jember, kembali diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Mayang. Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution SH menuturkan SN dibekuk polisi atas dugaan kembali melakukan pencurian ayam kampung dengan membawa Sajam jenis pisau dari dalam rumah korban Abd Hadi (70) di desa Sidomukti kecamatan Mayang kabupaten Jember pada Senin (1/05) dinihari sekira pukul 01.00 Wib.

 

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tangga belakang kemudian menuju kandang dan mengambil ayam dengan dimasukkan kedalam jaket,saat hendak meninggalkan tkp kepergok oleh warga pelaku melarikan diri sambil memegang sajam jenis pisau, selanjutnya warga menginformasikan kepada petugas patroli Polsek Mayang yg kebetulan melewati daerah tersebut.

 

tiga puluh menit kemudian akhirnya pelaku berhasil ditemukan sedang bersembunyi di dalam kolam pemandian yg berjarak kurang lebih dua ratus meter dari tempat kejadian saat diamankan diketemukan barang bukti berupa sejata tajam jenis pisau dan satu ekor ayam kampung hasil curian, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Mayang.

 

Pelaku merupakan residifis dan sudah tiga kali tertangkap dalam perkara pencurian di wilayah mayang dan satu kali tertangkap juga dalam perkara pencurian di wilayah blimbingsari Kab Banyuwangi dan baru bebas pada tahun 2020, dikarenakan pelaku selama ini sangat meresahkan, sesuai dengan permintaan masyarakat dan perangkat desa agar tetap memproses perkara ini.(I Gusti)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar