Oknum ASN Bengkulu Selatan Setahun Jual Anaknya pada Pria Hidung Belang

Bengkulu – Jumat (23/6/2023), Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Selatan merilis tentang penangkapan seorang wanita berstatus janda bernama T. Perempuan berusia 42 tahun itu diamankan karena telah melakukan tindakan perdagangan orang.
Yang membuat miris, orang yang diperdagangkannya adalah anak kandungan sendiri bernama Y berusia 22 tahun. Y dijadikan ibu kandungnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Y selama setahun terakhir ditawarkan oleh T kepada lelaki hidung belang.

Perbuatan yang sangat biadab itu dilakukan T selama setahun terakhir hingga akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian. T berdalih bahwa dia memasarkan anaknya sebagai pelayan berahi bagi pria pencari kepuasan karena tuntutan biaya hidup.

Bahkan untuk memberikan pelayan terhadap pelanggannya, T menyediakan salah satu bilik di rumah kediamannya.

Alasan tersebut diungkapkan T kepada pihak kepolisian. Namun informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa T ternyata bekerja sebagai Pegawai Negeri Spil (PNS). Status kepegawaiannya terdaftar sebagai Aparatur Spil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengungkapkan T menyuruh anaknya Y melayani tamu di rumahnya sendiri. Bisnis haram itu tercium oleh warga sekitar dan melaporkannya ke polisi.

Florentus mengatakan T ditangkap pada Rabu (21/6) dinihari setelah polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan korban sedang bersama dengan seorang pria di dalam kamar.

Dalam aksi itu, diketahui korban Y hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp 250 ribu untuk satu tamu. Hingga kini polisi masih memeriksa tersangka untuk mengetahui sudah berapa lama prostitusi dengan korban anak kandung sendiri ini berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku penghasilannya sebagai ASN tidak mencukupi lagi buat kebutuhan makanya menjual anak sebagai PSK, ” jelas Florentus, Sabtu (24/6/2023).

T tega menjual darah dagingnya sendiri ke pria hidung belang melalui media sosial. Dari setiap tamu yang dilayani anaknya, T mendapatkan keuntungan Rp 50 – 100 ribu.

Kasat Reskrim Bengkulu Selatan Iptu Susilo mengungkapkan dalam mencari pelanggan untuk anaknya, tersangka T kerap menggunakan media sosial hingga Whatsapp. Ia menawarkan tarif kencan dengan anaknya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.

“Perempuan (T) ini sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya, sejak satu tahun terakhir dan menawarkan anaknya ke laki laki hidung belang melalui medsos ataupun pesan singkat,” kata Susilo.

T dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan.

sumber: detik.com

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar