Miris, Ayah di Purbalingga Hajar Anak yang Sedang Sakit gegara Bertemu Ibu

Purbalingga – Seorang ayah di Purbalingga, Jawa Tengah berinisial NA (38) alias Acung ditangkap Tim Satreskrim Purbalingga. NA ditangkap lantaran menghajar anak kandungnya RP (13) hingga masuk rumah sakit. Penyebabnya, RP bertemu ibu kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada awal pekan ini.

“Peristiwa terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,” kata Suyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, tersangka menganiaya anaknya dengan memukul menggunakan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut.

“Akibatnya korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga,” terangnya.

Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban yang dalam keadaan sakit datang ke rumah kontrakan ibunya. Kemudian ibu korban menyuruh anaknya untuk makan.

“Dari keterangan ibunya, saat hendak makan pada suapan pertama, pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap anaknya. Kemudian ibunya berusaha mencegah namun karena kalah kuat akhirnya korban diseret keluar rumah dan selanjutnya ditendang,” jelasnya.

Warga sekitar yang mendengar suara gaduh langsung datang untuk melakukan pertolongan. Mereka kemudian mengamankan tersangka dan langsung melapor ke Polsek Karangreja.

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku kesal karena anaknya yang disuruh beli makanan tidak pulang-pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya. Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya karena sedang ada permasalahan,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu sandal warna hitam yang dipakai tersangka untuk menendang korban. Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,” pungkasnya.

sumber: detik.com

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar