Mabuk Miras Seorang Pria Muda Aniaya Saudaranya Sendiri

Seorang pria pelaku penganiayaan di wilayah Jombang, tepatnya di dusun Krajan desa Kering Kecamatan Jombang Kabupaten Jember diamankan anggota Polsek Jombang kemarin siang pada hari Selasa (26/7/2022).

Pelaku yang diketahui identitasnya WSW 17 th menganiaya seorang perempuan yang masih saudaranya sendiri bernama Rifa Eni Ernawati, 31 tahun,Pek Wiraswasta dan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi dirumah korban Eni di Dusun.Krajan III Desa Keting Kec. Jombang Kab. Jember.

Sebelum kejadian, pelaku yang masih tinggal satu dusun dengan korban, tanpa sebab yang jelas, mendatangi pelapor/korban di rumahnya dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras dan mengancam akan membacok korban, tapi saat itu pelaku tidak membawa alat/senjata tajam. Namun pelaku yang sudah emosi memukul korban dengan tangan mengepal ke arah kepala dan punggung korban, yang dilakukan secara berulang ulang.

Kejadian tersebut diketahui oleh saksi Dk yang langsung menyelamatkan korban. Melihat hal tersebut pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.

Akibat pukulan yang dilakukan oleh WSW, Eni mengalami luka memar di kepala dan punggung. Eni yang merasa kesakitan tidak terima dengan kelakuan WSW terhadap dirinya, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jombang.

“Pelaku berada di TKP dan dalam keadaan mabuk miras. Tanpa sebab yang jelas, WSW memukul korban dengan tangan menggenggam yang sebelumnya mengancam korban. Namun saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Jombang untuk dimintai proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto SH.

Atas tindakan tersebut WSW disangkakan dengan pasal Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP. (AR).

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar