Hindari Konflik Agraria, KUA di Jember Melakukan Proses Wakaf Dihadapan Masyarakat

Tintapedia.com – Guna menghindari konflik horizontal antar masyarakat terkait wakaf, pernikahan, dan urusan agama lainnya. Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul hari ini turun langsung dan memberikan penyelesaian tanah wakaf. Selain itu pihak KUA juga memberikan Sosialisasi kepada Wakif atau penerima wakaf, agar dikemudian hari tidak terjadi gesekan.

Bertempat di Balai Dusun Krajan Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul melakukan prosesi penyerahan tanah wakaf makam umum dusun tekoan Desa Tanggul Kulon, Dari pemilik tanah, yakni Kepala Desa Tanggul Kulon Arifin Wahyuono, kepada penerima Wakaf juru kunci makam Busari, Selasa ( 06/12/2022).

Adnan Widodo selaku kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dirinya juga mengundang seluruh RT/ RW dan perwakilan tokoh masyarakat agar tahu betul proses wakaf dan manfaatnya.

“Saya sebagai PPAIW ditunjuk oleh kementerian Agama, saya memang sengaja mengundang perwakilan masyarakat supaya tahu dan mengerti bagaimana proses wakaf yang benar, kami pastikan layanan ini gratis,” Kata Adnan Widodo Kepala KUA Tanggul.

Sementara itu, Kepala Desa Tanggul Kulon Arifin Wahyuono, menyambut baik apa yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul ini. Hal ini juga sebagai upaya pencegahan konflik horizontal yang kerap kali terjadi dimasyarakat. Proses wakafnya salah, sehingga nantinya dikemudian hari ada tuntutan dari ahli waris yang bisa memicu konflik.

“Saya berterima kasih kepada KUA Kecamatan Tanggul, yang sudah turun langsung memberikan pemahaman dan pencegahan jika terjadi konlfik terkait wakaf. Saya juga menghimbau agar masyarakat yang mau mewakafkan tanahnya supaya melalui proses yang benar dan disahkan oleh hukum,” kata Kades Tanggul Kulon Arifin Wahyuono.

Konflik horizontal terkait wakaf kerap kali terjadi di masyarakat, karena kurangnya pemahaman pengurusan wakaf yang benar. Meski si pemilik tanah iklas mewakafkan tanahnya, namun jika dikemudian hari ahli waris pemilik tanah tidak rela, dan mengajukan sengketa. Maka hal tersebut bisa memicu konflik horizontal, apalagi tanah wakafnya digunakan untuk kepentingan umum. (Gusti)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar