Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah!! Simak Baik-Baik

Jakarta – Ketika membeli tanah dan bangunan dari orang lain, tentunya perlu untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Hal itu dilakukan agar kita dapat memiliki kekuatan hukum properti yang kuat.
Adapun yang dimaksud dengan balik nama sertifikat tanah yaitu mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan tanah tersebut. Dengan melakukan hal itu, tentunya hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah secara resmi.

Dengan memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik atau SHM, pastinya tidak ada yang bisa mengganggu gugat kepemilikan akan properti tersebut. Sebab, SHM adalah bukti kepemilikan tanah terkuat dan tidak ada jangka waktu kepemilikannya.

Lantas, bagaimana caranya balik nama sertifikat tanah?

Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut ini syaratnya.

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan,
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat Asli

6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)

7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya

8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Setelah memenuhi syarat, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika sudah selesai, maka kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pengerjaannya sendiri akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Untuk mengetahui biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah, bisa cek artikel selanjutnya ya.

sumber: detik.com

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar