AJI Jember Ajak Masyarakat Tolak Permintaan THR dari Pihak yang Mengaku Wartawan

Tintapedia.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 yang akan jatuh pada 2-3 Mei 2022, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengajak semua pihak untuk tidak melayani permintaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang datang dari pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan media. Ajakan ini dilakukan demi menjaga marwah profesi wartawan di satu sisi, serta menghindari kerugian dari pihak-pihak yang merasa ditipu atau diperas.

“Ajakan ini sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi, karena pada tahun-tahun sebelumnya, di beberapa kelompok masyarakat, masih kerap didatangi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR,” tutur Ira Rachmawati, Ketua AJI Jember dalam pernyataannya pada Selasa (19/04).

Himbauan serupa, sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Dewan Pers yang merupakan wadah bersama insan pers sekaligus regulator untuk mewujudkan independensi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Artinya, ajakan agar masyarakat menolak permintaan THR dari pihak yang mengaku wartawan ini, juga sudah menjadi kesepakatan dari seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman seluruh wartawan di Indonesia,” tegas Ira.

Pada hakikatnya, pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan media kepada karyawannya, termasuk wartawan. “Karena itu, AJI juga mendesak perusahaan media untuk membayarkan THR kepada karyawannya sebagaimana ketentuan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan,” tutur Ira.

Berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan media wajib untuk memberikan THR kepada karyawannya. “Bagi perusahaan media yang melanggar aturan itu, tentu ada sanksinya. Karena itu kami mendorong Disnaker di setiap daerah, untuk turut melakukan pengawasan secara tegas terhadap pelaksanaan aturan tersebut,” ujar Ira.

Jika masih ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan lalu meminta THR dalam bentuk apapun, masyarakat bisa melaporkannya kepada Dewan Pers. “Atau masyarakat juga bisa melaporkannya kepada AJI Jember, baik lewat pengurus maupun media sosial resmi AJI Jember yang mudah dijangkau siapapun,” papar Ira.

Bahkan, jika permintaan THR disertai ancaman, paksaan atau mengandung unsur pemerasan, masyarakat bisa melaporkannya kepada polisi.

“Sebelumnya kami mencatat, di Bondowoso maupun di Jember, sudah ada kasus di mana polisi melakukan proses hukum atas laporan masyarakat, kepada pihak yang melakukan pemerasan dengan mencatut profesi wartawan atau organisasi wartawan. Tentu ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, untuk bisa secara tegas melawan praktik-praktik yang bisa mencederai marwah profesi jurnalis,” papar Ira. (Muhammad)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar