Tuntut Hak Tanahnya Dikembalikan, Masyarakat Pondok Dalem Jember Minta Pemerintah Cabut Ijin HGU Milik PT Hasfram

Ratusan warga Dusun Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, mendatangi kantor desa setempat guna melakukan tuntutan kepada pemerintah.Tuntutan itu terkait hak kelola tanah perkebunan milik negara yang dimohonkan warga namun kini dikuasai PT HASFRAM.Sabtu, (03/08/22).

Warga yang menamakan diri Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kampung Baru meminta, agar pemerintah segera mencabut SK HGU atas nama PT HASFRAM.Sebab, lahan seluas ratusan hektar tersebut mereka yakini, sebagai bagian dari warisan leluhur warga Desa Pondok Dalem.

Selanjutnya, Kepada pemerintah pusat maupun daerah, warga meminta untuk segera mendistribusikan obyek tanah yang dimohonkan.Tidak hanya itu, tuntutan yang dituangkan dalam bentuk deklarasi damai itu, mereka menyatakan dukungan atas terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Jember.

Ketua Pokmas Kampung Baru, Sohehudin menambahkan, sesuai Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, GTRA yang baru terbentuk dengan ketua Hendy Siswanto (Bupati Jember) segera melakukan pendataan dan pengukuran terhadap obyek tanah yang dimohonkan warga.

Sejak tahun 1935, ungkap Sohe, objek tanah perkebunan ini sudah dikuasai oleh masyarakat.Sebagai tanda bukti bahwasanya ditempat tersebut juga berdiri pemukiman penduduk yang bernama kampung tetelan dan kampung kamaran tikus.

“Perlu diketahui sejak tahun 1935 sampai 1960 tempat tersebut dihuni oleh 300 KK, sebagai tanda bukti dan bisa kita lihat sampai sekarang di situ ada tempat pemakaman umum, sumur dan bekas pondasi rumah, ” kata Sohehudin.

Bukti lain, lanjut Dia, saksi hidup pelaku sejarah yaitu Ky Abd Hamid.Tahun 1999 KY Abd Hamid bersama masyarakat dan beberapa tokoh Desa Pondok Dalem berjuang untuk memohon hak pengelolaan tanah.

“Sebenarnya masih banyak saksi hidup kami hadirkan di sini, bagaimana mereka menyaksikan perlawanan warga untuk mempertahankan tanah haknya dari leluhur mereka, ” tutur Sohehudin.

Menurutnya, perjuangan masyarakat Pondok Dalem adalah perjuangan kelompok masyarakat yang merupakan cita-cita luhur untuk mensejahterakan anggotanya, anak-anaknya serta keturunannya.

Persoalan ini Dia ibaratkan sebuah pepatah yang berbunyi, ada tikus mati kelaparan di lumbung padi.Maksudnya ada tanah negara ratusan hektar luasnya, tetapi rakyatnya miskin dan sengsara.

“Kepada aparat pemerintah perjuangan ini sebenarnya dimulai sejak dahulu kala.Kita sudah berkirim surat kepada Presiden jokowi pada bulan Januari tahun 2022 kemarin dan juga kepada Bupati Jember Hendy Siswanto pada bulan Pebruari tahun yang sama, ” imbuhnya.

Usai hadir pada deklarasi damai, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, Edi Budi Susilo, terkait persoalan sengketa lahan antara PT Hasfram dengan warga setempat, menyampaikan, Pemkab Jember akan mendengarkan dan mengakomodasi keinginan warga memiliki hak kelola atas tanah negara itu.Namun tentunya harus diikuti dalam bentuk prosedur yang benar. Sebagai mana diamanatkan dalam Perpres 86 tahun 2018, tentang Reforma Agraria.

“Apa yang sudah disampaikan oleh masyarakat akan kita tampung. Kami sampaikan kepada mereka untuk mengikuti prosedur dan aturan main. Pengajuan-pengajuan itu disampaikan kepada instansi yang berwenang yakni kementerian ATR/BPN untuk kemudian dilakukan pengkajian, ” jelas Edi.

Kemudian, lanjut Edi, akan memberikan atensi.Menurutnya, di Jember persoalan serupa tidak hanya di Desa Pondok Dalem saja, namun di wilayah kecamatan lain juga banyak.

Oleh sebab itu pihaknya dan tim bersama-sama BPN dan instansi terkait, akan mempelajari permohonan warga kemudian mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur.

“Sesuai amanat presiden hari ini harus benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat. Tetapi kata kuncinya adalah prosedur.Kita tidak ingin hak rakyat diberikan tetapi dengan cara-cara yang tidak prosedural, ” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Saenal Darmo, pada kesempatan yang sama menjelaskan, pada prinsipnya kalau memang SK HGU atas nama PT Hasfram benar-benar sudah berakhir dan tidak dimanfaatkan lagi, maka permohonan hak kelola oleh warga harus dilalui dengan cara yang prosedural.

Dia menerangkan, PT Hasfram harus benar-benar menyerahkan obyek tanah, artinya perusahaan tidak memperpanjang lagi ijin HGUnya.Sementara terkait masa berakhirnya SK HGU akan ditindak lanjuti dengan mengecek dokumen, sudah berakhir atau belum, akan diajukan kembali atau tidak.

Ini yang benar-benar perlu kita identifikasi.Jangan sampai nanti hak masyarakat itu yang sudah kita berikan kemudian dibelakang hari ternyata mengalami cacat hukum.Jadi kita gak gegabah.Memberikan hak, tapi nanti justru menimbulkan sengketa yang seharusnya kita hindari, ” tegasnya.

Bunyi deklarasi damai ” Kembalikan Hak Kami” yang dilakukan Pokmas Kampung Baru Desa Pondok Dalem, selengkapnya sebagai berikut.

1.Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018, kami Pokmas Kampung Baru mendukung pelaksanaan reforma agraria yang ada di Kabupaten Jember.

2.Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018, kami Pokmas Kampung Baru meminta, kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk segera mendistribusikan tanah yang kami mohon sejak puluhan tahun, demi kesejahteraan ekonomi dan terpenuhinya sandang pangan dan papan rakyat.

3.berdasarkan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018, kami Pokmas Kampung Baru meminta, kepada Bupati Jember selaku ketua GTRA Kabupaten Jember, untuk segera melakukan pendataan dan pengukuran terhadap obyek tanah yang dimohon warga.

4.Berdasarkan Perpres nomor 86 tahun 2018, kami meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut SK HGU milik PT Hasfram. (Tahrir).

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar