Pura-pura Pinjam HP, Lalu Kabur, Pemuda ini di Amankan Polsek Patrang

Tintapedia.com -Anggota Reskrim Polsek Patrang Polres Jember mengamankan seorang pemuda yang berinisial DN(17) terkait kasus penipuan sebuah hand phone merk Vivo Y21,DN diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Septin (22)perempuan,alamat kelurahan jumerto Kecamatan Patrang kabupeten jember.

Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo SH,mengatakan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (7/06/2022), antara korban dan pelaku berkenalan dari media sosial,setelah berkenalan, korban dan pelaku bertemu di warung bakso di jalan srikoyo Patrang, tidak lama kemudian meminjam HP korban merk Vivo Y21 dengan alasan untuk menelpon, setelah korban memberikan HPnya, pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa handphone korban,korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Patrang

Mendapat laporan dugaan penipuan Polsek patrang melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, pada tanggal 20 juni 2022, sekira pukul 11.45 wib pelaku berhasil diamankan di simpang tiga jalan umum desa sumber pinang Kecamatan Pakusari kab jember, berikut barang bukti,uang tunai Rp 75.000 sisa hasil penjualan Hand phone milik korban.

Kini pelaku kami tahan di Mapolsek Patrang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana di maksud dalam. Pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana(humas polres jember)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar