Polsek Kalisat Mengamankan Pemuda Yang Hendak Transaksi Pil Koplo

Jember-Polsek Kalisat mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil koplo di wilayah kecamatan kalisat Kabupaten Jember.

Terduga pelaku berinisial MH (25)diamankan saat hendak transaksi di depan mini market jalan Desa ajung, Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember pada Sabtu (13/08/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Kalisat AKP Musofa SH mengungkapkan, penangkapan berawal,anggota reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan mini market desa ajung seringkali di gunakan transaksi narkoba jenis pil dobel L.

“mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggotanya, melakukan penyelidikan dan pengintaian Alhasil, pengedar pil dobel L tersebut diamankan sesaat akan bertransaksi,”ungkapnya.

MH warga kelurahan dabasah Kecamatan bondowoso Kabupaten Jember saat itu tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,14 (empat belas) klip yang mana setiap klip berisikan 7 (tujuh) butir Obat warna putih berlogo “Y” jenis Trihexyphenidyl,jumlah total sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir obat warna putih berlogo “Y” jenis Trihexyphenidyl,Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah),Satu buah tas hitam.

Kapolsek Kalisat menambahkan MH beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Kalisat guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar