Pengedar Pil koplo Diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbersari

Tintapedia.com -Unit reskrim Polsek sumbersari Polres Jember mengamankan Seorang pemuda dengan inisial RB (30), asal kelurahan wirolegi Kecamatan sumber sari Kabupaten Jember lantaran mengedarkan pil koplo.

    Text foto BB Pil koplo jenis Y

Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng SH menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya pada kamis (21/04/2022) malam.

Saat mengamankan pelaku, anggota reskrim turut menyita ratusan pil dextro dan pil putih berlogo Y, yang sudah di masukkan ke plastik klip yg siap diedarkan.

“Penangkapan terhadap pengedar ini merupakan hasil pengembangan dari saksi yang kami amankan sebelumnya,” jelas Kompol Sugeng SH,Pengembangan kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek sumbersari terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama holisin,mengaku membeli pil itu dari kenalannya bernama RB, yang kemudian menyusul diamankan

Meski sempat mengelak, RB akhirnya mengakui saat petugas mendapati barang bukti berupa 44 klip plastik kecil yg berisi @4 (empat) butir Pil putih berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 176 butir,113 klip plastik kecil Pil Dextro berwarna kuning yg tiap plastik berisi @7 (tujuh) butir,dengan jumlah keseluruhan 791 butir,
Kami juga mengamankan,uang hasil penjualan Rp. 400.000,- dan 1 buah HP OPPO milik RB sebagai sarana komunikasi.

selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

disampaikan bahwa kepada pelaku RB disangkakan dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020(humas polres jember)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar