Panwascam Gumukmas Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PKD

Tintapedia.com – Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Gumukmas, Perpanjang pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Jember. Waktu rekrutment PKD sejak tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023.

Tujuan dari rekrutment PKD ini, untuk mengajak Masyarakat, yang memiliki tangung jawab, bisa bekerja penuh waktu, juga mampu menjaga netralitas, dalam mengawasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

“Kami, Panwascam Gumukmas, telah melakukan beberapa tahapan untuk melakukan seleksi administrasi, bagi pendaftar yang ada,” kata eko , di kantor panwascam gumukmas. Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut, Ketua Panwascam Gumukmas,Eko menjelaskan. Dari 8 Desa yang ada di Kecamatan Gumukmas, terdapat 28 pendaftar.

“Ada 28 pendaftar, 18 orang laki laki dan 10 orang perempuan, Sebelumnya, panwascam Gumukmas telah melakukan upaya penyebarluasan informasi pendaftaran PKD, mulai dari media sosial, pihak kecamatan sampai tingkat desa,”ujar eko.

calon pendaftar anggota PKD

Anggota Panwascam lain Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Arisvan manambahkan, di Kecamatan Gumukmas ada 8 Desa dan sesuai juknis perekrutan PKD setiap desa harus ada keterwakilan pendaftar perempuan. Untuk itu pihaknya masih membutuhkan sekurangnya 2 orang pendaftar calon PKD sebagai keterwakilan perempuan, karna sampai penutupan pendaftaran terdapat 2 desa yang masih belum ada calon pendaftar perempuan , yakni desa Mayangan dan Gumukmas.

Maka dari itu Panwascam Gumukmas akan melaksanakan tahapan berikutnya yakni perpanjangan Masa pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahan/desa(PKD).” pungkasnya.

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar