Diduga Terkait Kasus Perselingkuhan, Mantan Rektor IKIP Dilaporkan Polres Jember

Tintapedia.com – M-A,(63) warga kabupaten Jember Jatim dilaporkan istri sah bernama Tatik Pujianingsih,(55) nya ke polres Jember pada tanggal 1 Desember 2022 silam terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan.

Kasus yang sudah terbit surat laporan resmi bernomor LP-B/435/XII/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Jember/Polda Jatim tersebut membuat yang bersangkutan M-A tidak hadir untuk pemeriksaan polisi.

Atas dasar itulah, Kuasa Hukum Pelapor bernama Zaenudin SH akhirnya mendatangi Polres Jember pada Rabu,(24/1/2023) siang guna menanyakan tindak lanjut kasus yang klien dirinya telah laporkan resmi ke polres.

“Saya ke polres hari ini menanyakan terkait perkembangan kasus yang klien kami sudah laporkan , sampai saat ini prosesnya sampai mana,” kata Zaenudin Kuasa Hukum Tatik Pujianingsih.

Lebih lanjut ditanya tentang dugaan perselingkuhan yang dilaporkan klien nya, kuasa hukum menjelaskan.

“Yang bersangkutan diduga kuat ada hubungan sama salah satu karyawan hotel miliknya, dan barang bukti yang sudah kami serahkan ke penyidik polres yaitu Vidio dari CCTV dan ada barang bukti lain sebagai pendukung,” jelasnya.

Sementara itu, dari kasus ini, pihak Mapolres Jember melalui Kasat Reskrim AKP (Ajun Komisaris Polisi) Dika Hadiyan Wiratama S,H S.IK mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Dan rencana akan memeriksa terlapor dalam minggu minggu ini, karena surat panggilan pertama terlapor tidak bisa hadir.

“Ya masih dalam penyelidikan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mas, kami masih mendalami bukti bukti yang diberi pelapor. Nanti kalau ada informasi lebih lanjut akan kami sampaikan ke temen temen media,” Ungkap Dika. (Tim)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar