Curi Uang 8,4 Juta, Pemuda Asal Jember di Amankan Polisi

Tintapedia.com – Reskrim Polsek Sukowono Polres Jember berhasil mengamankan dua pelaku pembobolan dan pencurian uang tunai di dalam truk box milik CV Sinar plastik jenggawah,Pelaku berinisial ED (31),warga desa Pancakarya Kecamatan Ajung kabupaten Jember dan SR (24) warga desa /kec Jenggawah Kabupaten Jember, tak bisa berbuat banyak saat dirinya diringkus anggota reskrim polsek sukowono di kediamannya.

Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi SH mengatakan kedua pelaku merupakan mantan Karyawan yang bertugas melakukan pengiriman order maupun penagihan yang sudah di keluarkan sejak bulan maret 2022,Diketahui dalam melakukan aksinya pada tgl 3 Agustus 2022, kedua pelaku membuntuti truk box tersebut menggunakan sepeda motor

Ditambahkan Kapolsek, Kronologis kejadiannya Saat truk box parkir
menurunkan barang orderan di toko pelangi Sukowono, M.Ragil(Sopir) menaruh tas hitam yang di taruh di bawah dasbord berisi uang setoran senilai Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)dan telah mengunci pintu truk, lalu menurunkan barang orderan ke toko di bantu rekannya,setelah selesai melakukan pengiriman barang,Sopir mengecek uang tsb dan mendapati uang setoran dalam tas tsb kurang Rp 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah), merasa uang sebagian telah hilang,M Ragil(Sopir) lantas Melaporkan ke Polsek sukowono

Berdasarkan laporan tersebut,Kanit reskrim aipda Beny SH beserta anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan mengecek cctv di sekitar toko tidak butuh waktu lama akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung mengamankannya.

Kedua Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan mengambil sebagian uang CV sinar plastik karena sakit hati telah di keluarkan, modus Pelaku dengan cara membuka pintu truk box samping kiri Menggunakan kunci duplikat yg telah di siapkan sebelumnya.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku di tahan di polsek sukowono,Pelaku pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP sub pasal 362 KUHP tentang pencurian,dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandas kapolsek.

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar