Kasus Upal Kiriman Mabes Polri Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jember

Tintapedia.com – Kasus pemalsuan uang pecahan nominal 100.000 hingga mencapai sejuta lembar memasuki tahap baru.

Empat orang yang menjadi tersangka kasus itu dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri melalui Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jember, 20 Juni 2022.

Pelimpahan tahap kedua itu disertai dengan barang bukti, dan diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember.

Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., menjelaskan, kasus itu diungkap oleh kepolisian saat terjadi transaksi jual beli uang palsu di sebuah hotel di Jalan Raya Bromo di Kota Probolinggo pada 21 Februari 2022.

“Saat itu polisi menangkap tersangka M, yang kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya,” terang I Gede Wiraguna Wiradarma.

M (52) diketahui warga Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. Tersangka berikutnya yaitu T (52), warga Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.

Tersangka lainnya yaitu AF (40) yang beralamat di Dusun Krajan Lor, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, serta TD (37) beralamat di Jl. Raya Pelembon Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Sementara barang bukti yang diserahkan berupa ribuan lembar uang palsu pecahan 100.000, sejumlah ponsel milik tersangka, serta mobil Suzuki Escudo.

I Gede Wiraguna Wiradarma mengungkapkan, masih ada tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai buronan oleh kepolisian. Serta ada barang bukti seperangkat alat percetakan di Surabaya yang belum diserahkan.

“Pencetakan uang palsu tersebut dilakukan di Surabaya, karena itu ada tersangka lain yang masih dicari oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Sebelum disita oleh kepolisian, uang palsu pecahan 100.000 itu sebanyak satu juta lembar. Beberapa lembar telah diedarkan. (Muhammad)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar